BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Perkembangan ilmu dan
tekhnologi kesehatan yang semakin maju telah membawa manfaat yang besar untuk
terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Perkembangan ini juga
diikuti dengan perkembangan hukum di bidang kesehatan, sehingga secara
bersamaan, petugas kesehatan menghadapi masalah hukum terkait dengan aktivitas,
perilaku, sikap, dan kemampuannya dalam menjalankan profesi kesehatan. Kode
etik profesi penting diterapkan, karena semakin meningkatnya tuntutan terhadap
pelayanan kesehatan dan pegetahuan serta kesadaran hukum masyarakat tentang
prinsip dan nilai moral yang terkandung dalam pelayanan professional. Kode etik
profesi mengandung karakteristik khusus suatu profesi. Hal ini berarti bahwa
standar profesi harus dipertahankan dan mencerminkan kepercayaan serta tanggung
jawab yang diterima oleh profesi dalam kontrak hubungan profesionl antara
tenaga kesehatan dan masyarakat.
Masyarakat memberi
kepercayaan kepada tenaga keperawatan untuk melaksanakan kewajibannya dalam
memutuskan dan melakukan tindakan berdasarkan pada pertimbangan terbaik bagi
kepentingan masyarakat (penerima layanan kesehatan) yang mengacu pada standar
praktik dan kode etik profesi. Kode etik adalah seperangkat prinsip etik yang
disusun atau dirumuskan oleh anggota-anggota kelompok profesi, yang merupakan
cermin keputusan moral dan dijadikan standar dalam memutuskan dan melakukan
tindakan profesi.
B.
Rumusan
masalah
1. Apa
saja kode etik bidan bab 2 yg berisi kewajiban bidan terhadap tugasnya?
2. Mengapa
seorang bidan didasarkan pada kode etik kewajiban terhadap tugasnya?
3. Bagaimana
maksud penjelasan dari kewajiban bidan terhadap tugasnya?
4. Seperti
apa contoh penenrapan kode etik bidan?
C.
Tujuan
Agar mahasiswa
mengetahui apa saja kode etik bidan, khususnya pada bab dua mengenai kewajiban
bidan terhadap tugasnya.
I
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Kode
etik kebidanan
Seiring
dengan kemajuan jaman, serta kemudahan dalam akses informasi, erah globalisasi
atau kesejagatan membuat askes informasi tanpa batas, serta peningkatan ilmu
pengetahuan dan tehnologi membuat masyarakat semakin Kritis,. Disisi lain
menyebabakan timbuknya berbagai permasalahan etik. Selain itu perubahan gaya
hidup, budaya dan tata nilai masyarakat , membuat masyarakat semakin pekah
menyikapi berbagai personal, termasuk memberi penilaian terhadap pelayanan yang
diberikan oleh bidan.
Ketika
masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanana, atau apabila seorang
bidan merugikan pasien, tidak menutup kemungkinan dimeja hijaukan. Bahkan
didukung semakin tinggi peran media baik media massa maupun elektronik dalam menyotori
berbagai maslah yang timbul dalam pelayanan kebidanan, merupan hal yang perlu
diperhatikan dan perlu didukung pemahaman bidan mengenai Kode Etik Profesi
Bidan da Hkum kesehatan, dasar Kewenangan dan aspek legal dalam pelayanan
kebidanan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang komprehensif dan integratif
tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan, pedoman
tersebut adalah kode etik profesi bidan. Kode etik profesi bidan merupakan
suatu ciri profesi suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai
internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan
komprehensif profesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam
melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik profesi bidan juga merupakan suatu
pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional
bidan.
1. Definisi
Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang
bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dalam
melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik profesi bidan juga merupakan suatu
pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional
bidan.
Kode etik kebidanan ini merupakan suatu
pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik
kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat,
teman sejawat, profesi, dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus
dilakukan dalam kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
1
2. Dasar
pembentukan kode etik bidan
Kode etik bidan pertama
kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun
1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional
(RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku,
disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.
B.
Teks
Kode Etik Kebidanan Indonesia
MUKADIMAH
Dengan rahmat tuhan
yang maha esa dan didorong oleh keinginan
luhur demi tercapainya
Ø Masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945,
Ø Pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya,
Ø Tingkat
kesehatan yang optimal bagi warga Negara Indonesia,
Maka Ikatan Bidan
Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan
kesatuan para bidan di Indonesia menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang
disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya.
Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati
setiap bidan untuk member pelayanan kesehatan secara professional dan sebagai
anggota tim kesehatan, demi tercapainya cita-cita pembangunan nasional dibidang
kesehatan pada umumnya, KIA/KB, dan kesehatan keluarga pada khususnya. Selain
itu, Tugas sentral para bidan adalah mengupayakan segala sesuatunya agar
kaumnya, pada detik-detik yang sangat menentukan menyambut kelahiran insan
generasi secara selamat, aman, dan nyaman.
Dengan menelusuri
tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat sesuai
dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam
masyarakat, sudah-sewajarnya kode etik bidan ini berdasarkan pancasila dan UUD
1945 sebagai landasan ideal dan garis-garis besar haluan Negara sebagai
landasan operasional. Sesuai dengan wewenang da peraturan kebijaksanaan yang
berlaku bagi bidan, koe etik ini merupakan pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam melaksanakan pelayanan
professional.
Bidan senantiasa berupaya
memberi pemeliharaan kesehatan yang kompehensif terhadap remaja putrid, wanita
pranikah, wanita prahamil, ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui bayi, da
balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan bangsa
yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memerhatikan kebutuhan pemeliharaan
kesehatan bagi keluarga da masyarakat pada umumnya.
2
………
BAB
II
KEWAJIBAN
BIDAN TERHADAP TUGASNYA
1. Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat
sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kepada kebutuhan
klien, keluarga dan masyarakat.
2. Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau
rujukan.
3. Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan shubungan
dengan kepentingan klien.
C.
Penjelasan
Kode Etik Kebidanan Indonesia
BAB
II
KEWAJIBAN
BIDAN TERHADAP TUGASNYA
1. Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kepada kebutuhan
klien, keluarga dan masyarakat.
a. Melaksanakan
pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal (ANC), memberi
imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.
b. Memberi
pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan (contoh,
memberi suntikan ergometrin, sintocynon, infus, dll.).
c. Memberi
pelayanan yang bersifat promotif/peningkatan kesehatan, seperti memberi
roboransia.
d. Member
pelayanan yang bersifat rehabilitatif (contoh, senam nifas, penghayatan gizi,
bimbingan mental).
2. Setiap
bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau
rujukan.
a. Menolong
partus di rumah sendiri, di puskesmas, di rumah sakit, dan partus luar.
b. Mengadakan
pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi, dan KB sesuai dengan wewenangnya.
3
c. Merujuk
pasien yang tidak dapat ditolong ke RS yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
3. Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan
kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan shubungan
dengan kepentingan klien.
a. Ketika
bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya
kepada siapa pun termasuk keluarganya (contoh, jika menemukan pasien dengan
penyakit sifilis atau gonore). Kadang-kadang pasien menceritakan keadaan rumah
tangganya kepada bidan dan bidan tidak boleh menceritakan kepada suami,
keluarga atau orang lain.
Studi Kasus Kebidanan
1. Seorang bidan
menangani seorang ibu X primipara berusia 35 tahun. Bidan tersebut menggali
informasi mulai dari riwayat kesehatan keluarga. Kehamilan Ibu X berusia 14
minggu dan ini kehamilan yang direncanakan. Pada akhir pertemuan Ibu X tersebut
mengeluarkan pendapat tentang persalinannya. Ibu X menyatakan tentang
persalinan SC sebagai pilihannya. Bidan menjelaskan bahwa persalinan SC untuk
kasus komplikasi. Bidan tersebut tidak melanjutkan diskusinya karena takut
memberikan informasi yang salah dan terjadi konflik. Maka bidan menyarankan Ibu
X untuk konsultasi ke dokter kandungan. Ada beberapa pertanyaan untuk bahan
pertimbangan.
§ Haruskah bidan
tersebut meneruskan diskusi tentang persalinan SC sebagai Pilihan?
§ Menurut anda apakah
keinginan Ibu X untuk SC harus dipenuhi?
§ Harukah persalinan
SC menjadi satu pilihan untuk beberapa ibu, padahal tanpa indikasi?
2.
Seorang Ibu primigravida dengan umur kehamilan 27 minggu diperkirakan
akan melahirkan bayi prematur. Di rumah sakit iya melakukan berbagai
pemeriksaan, seperti pemeriksaan servix, usapan vagina dan pemeriksaan urin.
Ibu tersebut didiagnosis mengalami infeksi saluran kemih. Penyebab kemungkinan
kelahiran prematur pada ibu tersebut ternyata Gonore dan Infeksi chlamydia.
Sehingga pada hasil pemeriksaan vulva ibu terdapat sekret yang mukopurulent,
tampak kotor, basah, lembab dan berbau, serta terdapat hiperemis didaerah
sekitar vulva dan vagina. Kemudian setelah pemerilsaan, pada saat istirahat
bidan yang memeriksa ibu tersebut pada sejawat bidan yang lain termaksud pada
para mahasiswa calon bidan. Ada beberapa pertanyaan untuk menjadi bahan
pertimbangan :
§
Apakah tindakan bidan tersebut melanggar kode etik.
§
Bagaimana seharusnya tindakan bidan dalam menjamin privasi dan kerahasiaan
klien?
4
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pada
dasarnya, kode etik kebidanan ini diciptakan dan dirumuskan demi kepentingan
klien maupun profesi kebidanan itu sendiri. Jelas bahwa tujuan suatu profesi
menyusun kode etik adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan
memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan
meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
B. Saran
Bidan dalam profesinya
sebagai tenaga kesehatan selalu memperhatikan pentingnya kenyamanan dan
kepuasan klien, juga melihat dari segi Kode Etik kebidanan yang harus dipatuhi
oleh setiap profesi kebidanan.
0 komentar:
Posting Komentar