Jumat, 29 Mei 2015

BAB 1
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Perkembangan ilmu dan tekhnologi kesehatan yang semakin maju telah membawa manfaat yang besar untuk terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Perkembangan ini juga diikuti dengan perkembangan hukum di bidang kesehatan, sehingga secara bersamaan, petugas kesehatan menghadapi masalah hukum terkait dengan aktivitas, perilaku, sikap, dan kemampuannya dalam menjalankan profesi kesehatan. Kode etik profesi penting diterapkan, karena semakin meningkatnya tuntutan terhadap pelayanan kesehatan dan pegetahuan serta kesadaran hukum masyarakat tentang prinsip dan nilai moral yang terkandung dalam pelayanan professional. Kode etik profesi mengandung karakteristik khusus suatu profesi. Hal ini berarti bahwa standar profesi harus dipertahankan dan mencerminkan kepercayaan serta tanggung jawab yang diterima oleh profesi dalam kontrak hubungan profesionl antara tenaga kesehatan dan masyarakat.
Masyarakat memberi kepercayaan kepada tenaga keperawatan untuk melaksanakan kewajibannya dalam memutuskan dan melakukan tindakan berdasarkan pada pertimbangan terbaik bagi kepentingan masyarakat (penerima layanan kesehatan) yang mengacu pada standar praktik dan kode etik profesi. Kode etik adalah seperangkat prinsip etik yang disusun atau dirumuskan oleh anggota-anggota kelompok profesi, yang merupakan cermin keputusan moral dan dijadikan standar dalam memutuskan dan melakukan tindakan profesi.

B.       Rumusan masalah
1.      Apa saja kode etik bidan bab 2 yg berisi kewajiban bidan terhadap tugasnya?
2.      Mengapa seorang bidan didasarkan pada kode etik kewajiban terhadap tugasnya?
3.      Bagaimana maksud penjelasan dari kewajiban bidan terhadap tugasnya?
4.      Seperti apa contoh penenrapan kode etik bidan?

C.      Tujuan
Agar mahasiswa mengetahui apa saja kode etik bidan, khususnya pada bab dua mengenai kewajiban bidan terhadap tugasnya.



I
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Kode etik kebidanan
Seiring dengan kemajuan jaman, serta kemudahan dalam akses informasi, erah globalisasi atau kesejagatan membuat askes informasi tanpa batas, serta peningkatan ilmu pengetahuan dan tehnologi membuat masyarakat semakin Kritis,. Disisi lain menyebabakan timbuknya berbagai permasalahan etik. Selain itu perubahan gaya hidup, budaya dan tata nilai masyarakat , membuat masyarakat semakin pekah menyikapi berbagai personal, termasuk memberi penilaian terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan.
Ketika masyarakat merasakan ketidakpuasan terhadap pelayanana, atau apabila seorang bidan merugikan pasien, tidak menutup kemungkinan dimeja hijaukan. Bahkan didukung semakin tinggi peran media baik media massa maupun elektronik dalam menyotori berbagai maslah yang timbul dalam pelayanan kebidanan, merupan hal yang perlu diperhatikan dan perlu didukung pemahaman bidan mengenai Kode Etik Profesi Bidan da Hkum kesehatan, dasar Kewenangan dan aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Untuk itu dibutuhkan suatu pedoman yang komprehensif dan integratif tentang sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh seorang bidan, pedoman tersebut adalah kode etik profesi bidan. Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif profesi bidan yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik profesi bidan juga merupakan suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional bidan.

1.      Definisi
Kode etik profesi bidan merupakan suatu ciri profesi bidan yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dalam melaksanakan pengabdian profesi. Kode etik profesi bidan juga merupakan suatu pedoman dalam tata cara dan keselarasan dalam pelaksanaan pelayanan profesional bidan.
Kode etik kebidanan ini merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang menuntut bidan melaksanakan praktik kebidanan baik yang berhubungan dengan kesejahteraan keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi, dan dirinya. Penetapan kode etik kebidanan harus dilakukan dalam kongres Ikatan Bidan Indonesia (IBI).


1
2.      Dasar pembentukan kode etik bidan
Kode etik bidan pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam Kongres Nasional IBI X tahun 1988. Petunjuk pelaksanaan kode etik bidan disahkan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991. Kode etik bidan sebagai pedoman dalam berperilaku, disusun berdasarkan pada penekanan keselamatan klien.

B.       Teks Kode Etik Kebidanan Indonesia
MUKADIMAH
Dengan rahmat tuhan yang maha esa dan didorong  oleh keinginan luhur demi tercapainya
Ø  Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
Ø  Pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,
Ø  Tingkat kesehatan yang optimal bagi warga Negara Indonesia,
Maka Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia menciptakan Kode Etik Bidan Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas kepentingan lainnya. Terwujudnya kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati setiap bidan untuk member pelayanan kesehatan secara professional dan sebagai anggota tim kesehatan, demi tercapainya cita-cita pembangunan nasional dibidang kesehatan pada umumnya, KIA/KB, dan kesehatan keluarga pada khususnya. Selain itu, Tugas sentral para bidan adalah mengupayakan segala sesuatunya agar kaumnya, pada detik-detik yang sangat menentukan menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman, dan nyaman.
Dengan menelusuri tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang terus meningkat sesuai dengan perkembangan zaman dan nilai-nilai sosial budaya yang berlaku dalam masyarakat, sudah-sewajarnya kode etik bidan ini berdasarkan pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan ideal dan garis-garis besar haluan Negara sebagai landasan operasional. Sesuai dengan wewenang da peraturan kebijaksanaan yang berlaku bagi bidan, koe etik ini merupakan pedoman dalam tata cara  dan keselarasan dalam melaksanakan pelayanan professional.
Bidan senantiasa berupaya memberi pemeliharaan kesehatan yang kompehensif terhadap remaja putrid, wanita pranikah, wanita prahamil, ibu hamil, ibu melahirkan, ibu menyusui bayi, da balita pada khususnya, sehingga mereka tumbuh berkembang menjadi insan bangsa yang sehat jasmani dan rohani dengan tetap memerhatikan kebutuhan pemeliharaan kesehatan bagi keluarga da masyarakat pada umumnya.
2
………
BAB II
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA
1.      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kepada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
3.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan shubungan dengan kepentingan klien.

C.    Penjelasan Kode Etik Kebidanan Indonesia

BAB II
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP TUGASNYA

1.      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kepada kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
a.       Melaksanakan pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal (ANC), memberi imunisasi, KIE, sesuai dengan kebutuhan.
b.      Memberi pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan (contoh, memberi suntikan ergometrin, sintocynon, infus, dll.).
c.       Memberi pelayanan yang bersifat promotif/peningkatan kesehatan, seperti memberi roboransia.
d.      Member pelayanan yang bersifat rehabilitatif (contoh, senam nifas, penghayatan gizi, bimbingan mental).
2.      Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan/atau rujukan.
a.       Menolong partus di rumah sendiri, di puskesmas, di rumah sakit, dan partus luar.
b.      Mengadakan pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi, dan KB sesuai dengan wewenangnya.

3
c.       Merujuk pasien yang tidak dapat ditolong ke RS yang memiliki fasilitas lebih lengkap.
3.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan/atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan shubungan dengan kepentingan klien.
a.       Ketika bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya kepada siapa pun termasuk keluarganya (contoh, jika menemukan pasien dengan penyakit sifilis atau gonore). Kadang-kadang pasien menceritakan keadaan rumah tangganya kepada bidan dan bidan tidak boleh menceritakan kepada suami, keluarga atau orang lain.

Studi Kasus Kebidanan

1.      Seorang bidan menangani seorang ibu X primipara berusia 35 tahun. Bidan tersebut menggali informasi mulai dari riwayat kesehatan keluarga. Kehamilan Ibu X berusia 14 minggu dan ini kehamilan yang direncanakan. Pada akhir pertemuan Ibu X tersebut mengeluarkan pendapat tentang persalinannya. Ibu X menyatakan tentang persalinan SC sebagai pilihannya. Bidan menjelaskan bahwa persalinan SC untuk kasus komplikasi. Bidan tersebut tidak melanjutkan diskusinya karena takut memberikan informasi yang salah dan terjadi konflik. Maka bidan menyarankan Ibu X untuk konsultasi ke dokter kandungan. Ada beberapa pertanyaan untuk bahan pertimbangan.
§   Haruskah bidan tersebut meneruskan diskusi tentang persalinan SC sebagai Pilihan?
§   Menurut anda apakah keinginan Ibu X untuk SC harus dipenuhi?
§   Harukah persalinan SC menjadi satu pilihan untuk beberapa ibu, padahal tanpa indikasi?
2.      Seorang Ibu primigravida dengan umur kehamilan 27 minggu diperkirakan akan melahirkan bayi prematur. Di rumah sakit iya melakukan berbagai pemeriksaan, seperti pemeriksaan servix, usapan vagina dan pemeriksaan urin. Ibu tersebut didiagnosis mengalami infeksi saluran kemih. Penyebab kemungkinan kelahiran prematur pada ibu tersebut ternyata Gonore dan Infeksi chlamydia. Sehingga pada hasil pemeriksaan vulva ibu terdapat sekret yang mukopurulent, tampak kotor, basah, lembab dan berbau, serta terdapat hiperemis didaerah sekitar vulva dan vagina. Kemudian setelah pemerilsaan, pada saat istirahat bidan yang memeriksa ibu tersebut pada sejawat bidan yang lain termaksud pada para mahasiswa calon bidan. Ada beberapa pertanyaan untuk menjadi bahan pertimbangan :
§   Apakah tindakan bidan tersebut melanggar kode etik.
§   Bagaimana seharusnya tindakan bidan dalam menjamin privasi dan kerahasiaan klien?
4
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pada dasarnya, kode etik kebidanan ini diciptakan dan dirumuskan demi kepentingan klien maupun profesi kebidanan itu sendiri. Jelas bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
B.     Saran
Bidan dalam profesinya sebagai tenaga kesehatan selalu memperhatikan pentingnya kenyamanan dan kepuasan klien, juga melihat dari segi Kode Etik kebidanan yang harus dipatuhi oleh setiap profesi kebidanan.

0 komentar:

Posting Komentar

Design by Kesehatan Kita |Theme by Abank Jack