Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
I.
RUANG LINGKUP DAN SASARAN
A. Pengertian
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
adalah batasan dari kewenangan bidan dalam menjalankan praktikan yang berkaitan
dengan upaya pelayanan kebidanan dan jenis pelayanan kebidanan.
Praktek Kebidanan adalah
penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien
dengan pendekatan manajemen kebidanan. Manajemen Kebidanan adalah pendekatan
yang digunakan oleh bidan dalam menerapkan metode pemecahan masalah secara
sistematis.
Meliputi : Asuhan mandiri / otonomi pada anak wanita,
remaja putri dan wanita dewasa sebelum dan selama kehamilan dan selanjutnya.
·
Definisi
secara umum : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan dapat diartikan sebagai luas area
praktek dari suatu profesi.
·
Definisi
secara khusus : Ruang Lingkup Praktek Kebidanan digunakan untuk menentukan apa
yang boleh/tidak boleh dilakukan oleh seorang bidan.
·
Ruang Lingkup Praktek Kebidanan menurut ICM dan IBI
Ruang Lingkup Praktek Kebidanan meliputi asuhan :
a.
Asuhan mandiri (otonomi) pada anak perempuan, remaja
putri dan wanita dewasa sebelum, selama kehamilan dan selanjutnya.
b.
Bidan
menolong persalinan atas tanggung jawab sendiri dan merawat BBL.
c.
Pengawasan pada kesmas di posyandu (tindak pencegahan),
penyuluhan dan pendidikan kesehatan pada ibu, keluarga dan masyarakat termasuk:
(persiapan menjadi orang tua, menentukan KB, mendeteksi kondisi abnormal pada
ibu dan bayi).
d.
Konsultasi
dan rujukan.
e.
Pelaksanaan pertolongan kegawatdaruratan primer dan
sekunder pada saat tidak ada pertolongan medis.
B. Kerangka Kerja dalam Pelayanan
KEPMENKES RI No
900/MENKES/SK/II/2002
2)
Standar
Pelayanan Kebidanan
3)
Kode Etik
Profesi Bidan
4)
Kepmenkes No
369/Menkes/SK/III/2007
C. Lingkup
Praktek Kebidanan meliputi Pemberian Asuhan pada :
Bayi baru lahir
(BBL), bayi, balita, anak perempuan, remaja putri, wanita pranikah, wanita
selama masa hamil, bersalin dan nifas, wanita pada masa interval dan wanita
menopause.
Filosofi
Filosofi
Kebidanan: keyakinan yang dianut oleh bidan dan dijadikan sebagai panduan yang
diyakini dalam memberikan asuhan kebidanan. Filosofi memberikan dasar pada
bidan berupa kepercayaan dalam bentuk asuhan yang mencirikan suatu keyakinan
dan telah diakui sebagai suatu praktik kebidanan.
Standar Praktik Kebidanan (SPK)
SPK à Bersifat
nasional (standar nasional)
à Dibuat oleh
organisasi Profesi
Ruang lingkup
praktek kebidanan meliputi standar minimal yang telah ditentukan dalam SPK
Kompetensi bidan di Indonesia (IBI)
a. Kompetensi utama bidan meliputi pengetahuan, keterampilan, dan prilaku yang
harus dimiliki oleh seorang bidan dalam melaksanakan praktik kebidanan secara
aman dan bertanggung jawab.
b. Ruang Lingkup Praktik Kebidanan mencakup dua kategori:
1. Kompetensi inti/utama
2. Kompetensi lanjutan à pengembangan dari pengetahuan dan keterampilan dasar untuk mendukung tugas
bidan dalam memenuhi tuntutan masyarakat yang dinamis.
Tempat praktik kebidanan
Tempat praktik kebidanan
sangat bervariasi dan mempengaruhi Ruang Lingkup Praktik Kebidanan berhubungan
dengan kebijakan tempat dan area tempat praktik tersebut.
Hubungan kolaborasi
a. Sesuai dengan peran dan fungsi bidan sebagai pelaksana
è Tugas kolaborasi
è Tugas rujukan
b. Hubungan kemitraan
Kebutuhan masyarakat
a.
Ruang Lingkup Praktik Kebidanan berkembang sesuai dengan pengembangan pengetahuan dan teknologi
masyarakat, globalisasi, adat, nilai masyarakat berubah
b. Streotipe masyarakat tentang bidan
Pelayanan berdasarkan populasi dari klien
a. Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
b. Bertamabah jumlah dan jenis klien
c. Dampak cause of care
d. Bertambah pengetahuan, keterampilan dan lamanya pengalaman bidan
e. Perubahan undang-undang baru
Pengalaman dan filosofi personal bidan
a. Pengalaman dapat mempersempit dan memperluas Ruang Lingkup Praktik Kebidanan
b. Filosofi personal bidan bersifat individual selama dengan filosofi
kebidanan secara umum. Filosofi personal
mempengaruhi keterampilan dan bentuk praktik yang
dipilih oleh bidan.
II. LAHAN PRAKTIK PELAYANAN DAN SASARAN
A. Praktik Kebidanan
Adalah penerapan ilmu kebidanan
dalam memberikan pelayanan terhadap terhadap klien dengan pendekatan manajemen kebidanan.Seorang
bidan dapat memberikan pelayanan kebidanan ditempat pelayanan kesehatan,
seperti puskesmas dan rumah sakit dan tempat kesehatan lainnya.
B. Lahan
Praktik kebidanan : meliputi berbagai tatanan pelayanan
·
BPS/ di
rumah
·
Masyarakat
·
Puskesmas
·
Polindes/PKD
·
RS/RB
·
Balai Pengobatan (BP) : dokter, perawat
·
RB/BPS (Bidan Praktik Swasta)
·
Bidan di Desa
·
RS (swasta/pemerintah)
·
Klinik dan
unit kesehatan lainnya
C.
Sasaran pelayanan kebidanan :
·
Individu
·
Keluarga
·
Masyarakat,
meliputi :
·
Anak-anak perempuan
·
Remaja putri
·
WUS (wanita usia subur)
·
Wanita hamil
·
Ibu Bersalin
·
Ibu nifas dan menyusui
·
Bayi Baru Lahir (BBL)
·
Bayi dan Balita
·
Keluarga, kelompok dan
masyarakat
·
Ibu/wanita dengan sistem reproduksi
Sasaran pelayayanan kebidanan:
individu, keluarga & masyarakat yang meliputi : upaya, pencegahan,
penyembuhan & pemulihan:
D. Kewenangan
Yang Bisa Dilakukan Oleh Bidan Dalam Menjalankan Praktik Kebidanan
1.
Lingkup
pelayanan kebidanan kepada anak meliputi :
a.
Pemeriksaan
bayi baru lahir
b.
Perawatan
tali pusat
c.
Perawatan
bayi
d.
Resusitasi
pada bayi baru lahir
e.
Pemantuan tumbuh
kembang anak
f.
Pemberian
imunisasi
g.
Pemberian
penyuluhan
(KEPMENKES RI No 900 pasal 18)
2.
Lingkup
pelayanan kebidanan kepada wanita meliputi :
a.
Penyuluhan
dan konseling
b.
Pemeriksaan
fisik
c.
Pelayanan antenatal
pada kehamilan normal
d.
Pertololongan
pada kehamilan abnormal yang mencakup ibu hamil dengan abortus imminens,
hipertensi gravidarum tingkat I, preeklamsi ringan dan anemi ringan.
e.
Pertolongan
persalinan normal
f.
Pertolongan
persalinan normal yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala didasar
panggul, ketuban pecah dini tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi
jalan lahir, distosia karena inersia uteri primer,postterm, dan preterm.
g.
Pelayanan
ibu nifas normal
h.
Pelayanan
ibu nifas abnormal yang meliputi retensio plasenta, renjatan dan infeksi ringan
i.
Pelayanan
dan pengobatan pada klien ginekologis yang meliputi keputihan, perdarahan tidak
teratur, dan penundaan haid.
(KEPMENKES RI No 900 pasal 16)
Bidan dalam
memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 berwenang untuk:
1. Memberikan
imunisasi
2. Memberikan
suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas.
3. Mengeluarkan
plasenta secara normal
4. Bimbingan
senam hamil
5. Pengeluaran
sisa jaringan konsepsi
6. Episiotomi
7. Penjahitan
luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat II
8. Amniotomi
pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm
9. Pemberian
infus
10.
Pemberian
suntikan intramuskuler uterotonika, antibiotika dan sedative
11.
Kompresi
bimanual
12.
Versi
ekstrasi gemelli pada kelahiran bayi ke-II dan seterusnya.
13.
Vacum
ekstrasi dengan kepala bayi di dasar panggul
14.
Pengendalian
anemia
15.
Meningkatkan
pemeliharaan dan pengeluaran ASI
16.
Resusitasi
pada bayi baru lahir dengan asfiksia
17.
Penanganan
hipotermi
18.
Pemberian
minum dengan sonde atau pipet
19.
Pemberian
obat-obatan terbatas melalui lembaran permintaan obat
20.
Pemberian
surat keterangan kelahiran dan kematian
21.
Memberikan
obat dan alat kontrasespi oral, suntikan, alat kontrasepsi dalam rahim,alat kontrasepsi bawah kulit dan
kondom
22.
Memberikan
penyuluhan dan konseling pemakaian KB
23.
Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam
rahim
24.
Melakukan
pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
25.
Memberikan
konseling untuk pelayanan kebidanan, KB dan kesehatan masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar