Secara umum, Kode Etik
tersebut berisi 7 Bab. Ketujuh bab tersebut dapat dibedakan atas tujuh bagian
yaitu :
1.
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
2.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
3.
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
(2 butir)
4.
Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
5.
Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
6.
Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa,dan tanah
air (2 butir)
7.
Penutup (1 butir)
BAB KE 3 KODE ETIK BIDAN
KEWAJIBAN BIDAN TERHADAP
SEJAWAT DAN TENAGA KESEHATAN LAINNYA
1.
Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya
untuk menciptakan suasana kerja yang serasi
2.
Dalam melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non
pemerintah, jika ada sejawat yang berhalangan (cuti),
bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas pelayanan tetap berjalan
3.
Sesama sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan
mengadakan arisan, piknik bersama,
mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga, khitanan
4.
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling
menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya
5.
Dalam menetapkan lokasi BPS, perlu diperhatikan jarak dengan
lokasi yang sudah ada
6.
Jika mengalami kesulitan, bidan dapat
salinng membantu dengan mengkonsultasikan kesulitan kepada sejawat.
7.
Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau
pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang
sesuai dengan kesepakatan bersama
0 komentar:
Posting Komentar